Diduga Sungai di Sijunjung Tercemar Limbah Pabrik PT SKA, Banyak Ikan Mati

Diduga sungai tercemar limbah

SIJUNJUNG – Diduga bocornya kolam limbah pabrik sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA) mengakibatkan ikan mati di sepanjang aliran Sungai Batang Kering. Masyarakat Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung menuntut ganti rugi Rp 3 miliar kepada ke PT SKA. Warga menduga kematian ikan dipicu bocornya limbah pabrik kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Sementara masyarakat sejak dua tahun belakangan telah menetapkan Sungai Batang Kering berstatus lubuk larangan. Bahkan program pembenihan lubuk larangan tersebut dilaksanakan dua tahun lalu dihadiri Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, bersama unsur pemerintah nagari dan tokoh masyarakat.

Seperti yang disebutkan Bagus Bidiantoro (52), sejak ditetapkan sebagai lubuk larangan, warga dilarang memancing atau melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga waktu panen yang telah disepakati bersama. Rencananya panen raya ikan bertepatan dengan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tokoh masyarakat Kenagarian Kamang, Somad, mengatakan warga menduga kolam limbah PT SKA jebol setelah melihat kondisi air sungai yang keruh dan berbau.

Baca Juga  Percepat Laju Pembangunan daerah, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok Selatan Sepakati Kerjasama Intensif pada Sejumlah Bidang

Disebutkan, ikan mati ditemukan di sepanjang aliran sungai. Warga kemudian beramai-ramai turun ke tepian sungai untuk mengambil ikan menggunakan serokan dan alat tangkap tradisional lainnya. Namun, sebagian warga mengaku khawatir ikan yang mati telah terkontaminasi zat berbahaya sehingga tidak layak dikonsumsi.

Warga Protes

Sebagai bentuk protes, ratusan warga mendatangi PT SKA pada Minggu hingga Senin (22–23/2) dan melakukan penyegelan. Mereka menuntut pertanggung jawaban dan ganti rugi. Dalam mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, TNI, camat, pemerintah nagari, pemuda, dan ninik mamak, warga menuntut ganti rugi Rp 3 miliar. Namun, perundingan belum mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan menyatakan hanya mampu memberikan kompensasi Rp25 juta.

Mendengar pernyataan dari pihak PT SKA, warga memvonis selama tuntutan belum dipenuhi, masyarakat memblokade pintu gerbang perusahaan. Akibat aksi tersebut, operasional PT SKA terhenti.

Bantah Ada Kebocoran

Manager Operasional PT SKA Amran Simajuntak, saat dihubungi menegaskan dari hasil pemeriksaan internalnya tidak ada indikasi kebocoran pada limbah pabrik, semuanya berjalan normal sesuai ketentuan. Ia mengklaim peristiwa itu tidak ada kaitan dengan perusahaannya.

Baca Juga  Jalan Nasional ke Solsel, Rusak Parah

”Begitu dapat laporan indikasi kebocoran limbah, kami langsung melakukan pengecekan pada bak saringan akhir limbah, semuanya berjumlah 9 kolam. Alhasil, sama sekali tidak ada kebocoran,” jelasnya.

Secara prosedural PT SKA kemudian juga melakukan pengecekan saluran pembuangan limbah bersama Dinas Lingkungan Hidup Sijunjung. Ternyata diketahui, tidak ada indikasi kebocoran. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian Rp 300 juta lebih akibat penghentian aktivitas produksi.

Dijelaskan secara teknis, jarak antara kolam saringan akhir limbah cair (kolam 9 lantai tanah) PT SKA ke Sungai Batang Kering berkisar 70 meter, sementara titik lokasi ikan mati berkisar 3 kilometer.

”Anehnya, di aliran sungai terdekat dengan kolam 9 pembuangan limbah tidak ada ikan yang mati. Ikan mati justru terdapat di sungai yang berjarak sekitar 3 kilometer dari titik limbah pabrik,” tambahnya lagi. (sl)