Hukum  

Diduga Rambah Hutan TNKS, Polda Amankan Empat Pelaku

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dan Kabid Wilayah II TNKS, Ahmad Darwis memamerkan barang bukti dan empat orang tersangka, saat konferensi di Mapolda Sumbar, Selasa (15/6). (Deri oktazulmi)

PADANG – Diduga merambah kawasan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), Kabupaten Solok Selatan empat orang diamankan tim gabungan‎ Polri dan PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera II.

Keempat orang yang diamankan ini merupakan warga Nagari Bangun Rejo, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.

“Keempat orang ini terjaring saat operasi gabungan di Nagari Sungai Lambai, Sangir, Solok Selatan. Operasi gabungan dilakukan, 3 hingga 5 Juni lalu,” kata Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Joko Sadono didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Satake Bayu‎ saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/6).

Satake Bayu mengatakan, tim gabungan ini terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, PPNS Balai Penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera II dan Balai Besar TNKS.

“Saat itu tim langsung mengamankan seorang warga yang merambah dan menduduki kawasan hutan lindung untuk lahan perkebunan. Saat diamankan warga tersebut menyuruh tiga orang sebagai pekerja,” ujar Satake Bayu.

Dikatakan, keempat orang yang diamankan ini mempunyai peran yang berbeda. Eriyanto (39) yang menyuruh tiga orang pekerja untuk melakukan perambahan kawasan hutan lindung tersebut. Ketiga pekerja itu, yakni, Rahman (43), Suradi (36) dan Roni (21).

Selain mengamankan empat orang tersebut, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa tiga mesin gergaji rantai, tiga mesin semprot, delapan parang, satu mesin genset, dua sepeda motor, sampel bibit tanaman alpukat san satu mesin pemotong rumput.

“Tindak lanjut terhadap perkara ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Padang dan ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera II untuk proses pemeriksaan,” katanya.

Dikatakannya, keempat orang yang diamankan ini dijerat dengan pasal 36 angka 19 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasala 55 ayat ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, hutan kawasan TNKS dirusak sebanyak 75 hektar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Wilayah II TNKS, Ahmad Darwis, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, gakkum wilayah II Sumbar melakukan pendekatan dengan pelaku untuk tidak melakukan perusakan hutan di kawasan tersebut. Petugas juga telah memasang plang larangan di lokasi.

Terakhir Ahmad mengatakan, karena pengrusakan yang dilakukan pelaku semakin meningkat, makanya dilakukan upaya penangkapan. Pelaku mengaku telah melakukan pengrusakan lahan sebanyak 75 hektare.

“Pengakuannya 75 hektar, namun dilihat dari citra satelit, mereka telah merusak hutan 300 hektare,” tutupnya.(deri)