Padang  

Diduga Pelaku, Perantara dan Penadah, Tiga Pria di Padang Ditangkap

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Dua pria pengangguran dan seorang sopir di Kota Padang ditangkap polisi. Pasalnya ketiga pria tersebut diduga melakukan dan terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian.

Ketiga pria yang memiliki peran masing-masing itu adalah Y alias Buyung Gamuak warga Palinggam, Padang Selatan. Pria berusia 46 tahun ini berperan sebagai pelaku pencurian.

Kedua, diduga sebagai perantara penjualan barang hasil curian, IRN yang baru berusia 22 tahun warga Seberang Padang Utara, Padang Selatan diamankan pula.

Ketiga, diduga sebagai penadah barang curian, pria berinisial IS berusia 25 tahun dan yang sehari- hari merupakan sopir diselkan pula.

Kepala Kepolisian Sektor Lubeg AKP Andi P Lorena melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung Iptu Erimayendi yang memimpin penangkapan pada Selasa (23/6) menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung.

“Awalnya petugas menyamar menjadi pembeli, karena bararang curian tersebut dicurigai dijual secara online (facebook). Pertama kita menangkap sopir yang diduga berperan sebagai penadah dengan inisial IM,” katanya.