Padang  

Diduga Pelaku Pencurian Kompresor AC di Gudang PLN Simpang Haru Ditangkap 

PADANG – Dua orang diduga pelaku pencurian barang yang ada di dalam gudang PLN Simpang Haru Kecamatan Padang Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Padang Timur.

A alias Odang (33) dan R (26) yang berprofesi buruh harian lepas ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur pada Selasa (6/7) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Simpang Haru.

“Dua pelaku ini terlibat pencurian dengan pemberatan pada malam hari, Minggu 9 Mei 2021 yang lalu,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema di Mapolsek.

Baca Juga  Rachmad Wijaya Serap Aspirasi Warga Padang Timur dan Padang Selatan dalam Reses Masa Sidang I

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi : No.Pol : LP/B/34/V/2021-SPKT/ Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Saat itu kata Kapolsek, Hendri (39) karyawan PLN UPT Simpang Haru yang berlokasi di Jl. Raya Andalas no. 10 Sawahan Timur, melaporkan kejadian pencurian terhadap 2 gulung konduktor yang berasa di depan gudang serta 2 buah kompresor AC yang terletak di belakang gudang.

“Dari rekaman CCTV, terlihat A dan R mengambil barang-barang tersebut dengan cara mengangkat dan melompat ke balik pagar gudang,” ujarnya.

Baca Juga  Setdako Padang Usulkan Perjalanan ke Luar Negeri, Keputusannya Ada di Badan Anggaran

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sebuah becak yang dijadikan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya.

Dari pengakuan pelaku, barang bukti yang dicurinya itu telah dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Untuk barang bukti gulungan konduktor dan kompresor AC masih kita lakukan pengembangan dimana tempat mereka jualnya,” pungkasnya.(mat)