Hukum  

Diduga Pakai Sabu, Dua Warga Jambi Ditangkap

Ilustrasi. (sisidunia)

PULAU PUNJUNG – Jelang pergantian, nasib dua pemuda yang diduga memakai sabu berakhir dalam jeruji besi. Mereka diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Dharmasraya, Minggu (30/12) malam di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.

Pelaku diketahui warga Embacang Rimbun, Rt 01 Rw 02, Desa Peninjauan, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo, berinisial RDO (22) dan MA (20).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening. Satu handpone dan satu sepeda motor.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat setempat. Kemudian Kasat Narkorba Iptu PJ Nababan bersama sejumlah personel langsung ke TKP.

“Kedua pelaku berasal dari Jambi. Kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan, dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mako Polres Dharmasraya,” jelas Kapolres AKBP Imran Amir. (ron)