Diduga Menjual Produk Tanpa Izin Edar, Toko Kosmetik Digerebek Polisi

Petugas sedang melakukan pemeriksaan di toko kosmetik yang diduga tak memiliki izin edar. ist

PADANG-Sebuah toko kosmetik di Jalan Parak Laweh, Pulau Air Nan XX, Lubuk Begalung, Padang digerebek anggota Reskrim Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar, karena diduga menjual dan memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar. Selain tidak memiliki izin edar, pada kemasan kosmetik tersebut juga tidak dilengkapi label Indonesia.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Juda Nusa Putra, Rabu (26/6) kemarin mengatakan pengerebekan dilakukan karena pihaknya menerima informasi di toko kosmetik itu menjual komestik yang tidak dilengkapi izin edar dan tidak sesuai standar perdagangan yang dipersyaratkan.

“Ya, toko kosmetik itu kita gerebek pada Selasa malam. Kita menemukan tindak pidana memperdagangkan kosmetik, “ujar Juda Nusa Putra.

Dikatakan, dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya masker wajah, masker bibir, pelembab wajah, pelembab bibir, eye liner, catok rambut, krim siang malam, softlense, pemutih wajah dan kosmetik lainnya.

Selain itu juga disita, faktur penjualan, buku catatan stok barang dan uang hasil penjualan. Dalam kasus itu, pemilik toko terancam hukuman lima tahun penjara. (101)