Hukum  

Diduga Mengutil di Matahari SPR, IRT Diamankan Polisi

PADANG – Diduga mengutil di Matahari Sentra Pasar Raya (SPR) Jalan M Yamin Padang, ibu rumah tangga HM (55) diamankan polisi, Jumat (6/7).
Aksi yang dilakukan HM diketahui karyawan dan langsung diamankan. Dari pemeriksaan, pihak Matahari menemukan lima pakaian perempuan dengan harga yang berbeda hasil mengutil yang dilakukan pelaku. Pakaian itu, diselipkan di bagian tubuh dan ditutupi baju gamis yang dikenakan pelaku.
Tim Opsnal Reskrim Polresta Padang yang mendapat laporan dari pihak Matahari langsung menuju ke lokasi. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti digiring ke Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian tersebut. Hingga saat ini, pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan.
Edriyan mengatakan, tersangka telah lama diintai pihak Matahari. Bahkan foto-foto tersangka juga telah disebar di media sosial. Tersangka ini, memang diduga telah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama. (arief)