Diduga Menganiaya Orang, Garin Diamankan Polisi

PADANG-Garin Musola Nurul Jadid, Komplek Taruko, diamankan di Mapolsek Kuranji, karena diduga menganiaya orang. Dia berinisial “OS” (21) diduga melakukan penganiayaan kepada salah satu warga di sana, berinisial “FR”.

Berdalih, pelaku mencoba membela diri, setelah mengayunkan kapak kepada korban. Pelaku yang berstatus Mahasiswa UIN ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kuranji. Sementara untuk korban FR menderita luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa penganiayaan berat (anirat) itu terjadi, ‎saat itu pelaku tengah memasuki sepeda motornya di mushala tersebut, Jumat (10/8).

Lalu‎, datang korban bersama rekannya yang tidak diketahui namanya memukul pelaku hingga terjatuh. Mendapat pukulan tersebut, OS tersungkur. Spontan, pelaku langsung menyambar kapak yang berada di lokasi dan mengayunkan kepada korban.

Kapak tersebut untuk pemotongan hewan kurban.‎ Setelah kejadian itu, keluarga F melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kuranji. Menanggapi laporan keluarga F, anggota Polsek Kuranji langsung menangkap OS.

“Kita tangkap pelaku. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP, atas perkara anirat,” kata Kapolsek Kuranji AKP Armijon.

Armijon mengatakan,‎ setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti serta juga memintai keterangan dari saksi-saksi.
“Kita juga telah mengambil visum kepada korban,” ujar Armijon.

Dikatakan, dari penyelidikan ini, pihaknya menetapkan OS sebagai tersangka dalam perkara anirat. “Kita telah tahan pelaku. Sementara untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, untuk pelaku sendiri juga melaporkan korban bersama seorang rekannya atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Sabtu (25/8) lalu.

Untuk laporan pelaku, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti serta juga akan memintai keterangan dari saksi-saksi.

“Jadi dalam kasus ini, ada dua laporan. Laporan pertama dari FR yang disangkakan kepada OS, dalam perkara anirat. Sementara FR juga melaporkan FR bersama temannya dalam dugaan perkara penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.(deri)