Hukum  

Diduga Mencuri Mesin Kapal, Dua Pemuda Jalani Sidang

Ilustrasi

PADANG – Dua terdakwa yang diduga mencuri mesin kapal 14 PK, Okfit Hidayat dan Rido Fernando menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/6).

Dalam dakwaan, JPU Sylvia Andriati menyebutkan, kejadian berawal Rabu, 21 Oktober 2020 sekira jam 00.00 Wib. Saat itu terdakwa II Rido datang ke rumah terdakwa I Okfit, dan mengajak terdakwa I pergi jalan-jalan ke pelabuhan menggunakan sepeda motor terdakwa I.

Sesampai di jembatan Batang Arau, Berok Nipah, mereka berdua berhenti dan melihat satu unit speedboat sedang bersandar di tepi sungai, lalu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I, ”Bang ada mesin kapal bang, gimana bang?”

Terdakwa I menjawab, ”Boleh dek.”

Kemudian terdakwa I turun ke kapal speed boat lalu membuka mesin tempel kapal speed boat tersebut dan mengangkatnya ke atas jalan, sementara terdakwa II tetap berdiri di pinggir sungai dekat dengan kapal speed boat tertambat sambil memperhatikan keadaan sekitar.

Selanjutnya, mereka mengangkat mesin kapal tersebut ke atas sepeda motor dan membawanya ke rumah terdakwa I.

Tiga hari kemudian terdakwa I menjual mesin kapal tersebut kepada Lameng (DPO) seharga Rp.8 juta, dan membagi hasil penjualan mesin tersebut kepada terdakwa II sebesar Rp.3 juta dan untuk terdakwa I sebesar Rp.5 juta. Uang tersebut sudah habis mereka gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban, Mirdat, mengalami kerugian lebih kurang sebesar 28 juta rupiah,” kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (wahyu)