Hukum  

Diduga Mencuri, Buruh Diamankan Polresta Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – Pelresta Padang menangkap DG (30) yang diduga mencuri di Gang Loko, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kota Padang. Pria yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap pada Senin (14/1/2019).

Ia ditangkap Unit VI Opsnal yang dipimpin Ipda Denny J lantaran dicurigai sebagai pelaku pencurian berdasarkap laporan polisi nomor : LP/ 26 / K / I /2019 / SPKT UNIT II, tanggal 14 Januari 2019 dengan pelapor Darius Zebua.

Usai melakukan penangkapan Ipda Denny menyebutkan, DR ditangkap di dekat rel kereta api Lubuk Begalung.

“Saat ditangkap dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Toshiba warna hitam dan satu handphone merek ASUS warna putih hitam,” katanya.

Setelah diamankan kita bawa ke Polresta Padang, Setelah mengintrograsi Darius mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian. Tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 363 Jo 362 KUHP. (rahmat)