Diduga Lakukan Asusila, Oknum Polisi Dituntut Delapan Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Diduga melakukan perbuatan asusila, terdakwa berinisial C (33) yang merupakan oknum polisi dituntut JPU selama 8 tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat korban malu,” sebut JPU Sandra Octharini, Rabu (9/6) di Pengadilan Negeri Padang.

JPU juga mendapat fakta kalau dalam penjemputan saksi yang dikatakan, terdakwa tidak membawa surat panggilan resmi dari kepolisian.

Lebih lanjut dalam tuntutan tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.500 juta, bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

JPU juga menyebutkan, terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 16. Tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak sebagai dalam dakwaan kedua.

Usai pembacaan tuntutan pada sidang yang digelar secara online dan tertutup ini, terdakwa didampingi enam orang Penasihat Hukum (PH) kemudian mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim kemudian memberi waktu dan menunda sidang hingga 23 Juni mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa C pada 7 April 2020, sekitar pukul 00.30 wib mendatangi rumah korban yakninya Mawar (nama samaran), di Jalan Kampung, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.

Waktu itu, terdakwa meminta izin kepada orangtua korban untuk membawa Mawar ke Polsek Padang Selatan sebagai saksi. Namun korban malah dibawa ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah korban. (wahyu)