Hukum  

Diduga Konsumsi Sabu di Balerong, FR Ditangkap

Tersangka FR yang ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman, Selasa (20/8) malam. (humas)

PARIK MALINTANG – Seorang pemuda, FR (22), warga Singguliang 1, Lubuak Aluang, Selasa (19/8) malam, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman di Balerong Adat, Pasa Gadiang, Nagari Sungai Abang.

Malam itu, pukul 22.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba melakukan penggrebekan di Balerong Adat, Pasa Gadiang karena –sesuai laporan dari masyatakat– diduga sering dijadikan FR sebagai tempat mengkosumsi narkoba.

Pada saat dilakukan penggrebekan, memang, petugas berhasil menyita satu paket shabu beserta kaca pirex, jarum, pipet dan sebuah handphone sebagai barang bukti.

“Sekarang tersangka pengguna narkoba itu telah kita selkan di sel tahanan Mapolres,” ujar Kapolres AKBP Rizki Noegroho melalui siaran persnya, Selasa malam.

Kapolres, melalui Sat Res Narkoba, Iptu Edi Harto, menyebutkan bahwa menurut informasi sementara dari masyarakat, tersangka Fjr diduga sudah sering mengkonsumsi barang terlarang di tempat itu. Perbuatannya sudah mulai meresahkan warga.

Sekaitan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan. (darmansyah)