Diduga Kelola Ribuan Hektar Kebun Sawit, Zamzami: Saya tak Perlu Urus Izin HGU

Perkebunan kelapa sawit yang dikelola H. Zamzami Thalib.

Ahmad Yahdi menyebutkan, salah satu persyaratan untuk mengurus HGU, pemilik usaha perkebunan harus melengkapi izin lokasi dan izin usaha perkebunan terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah mengatur luasan kebun di atas 25 hektar wajib memiliki HGU. Begitu juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

“Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayah ataupun lokasi kebun itu berada ,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Dharmasraya, Naldi didampingi fungsional Yeni menyebutkan, pihaknya sudah pernah melakukan cek lokasi kebun milik Zamzami tersebut .

“Di waktu itu kami bertemu dengan salah seorang karyawannya, yakni Pak Zuri. Dia menjelaskan bahwa kebun tersebut dikelola dengan sistem kekeluargaan alias milik keluarga,” terang pegawai fungsional itu.

Katanya, persoalan izinnya sudah keluar, yakni surat tanda daftar budidaya (STDB) yang dterbitkan dinas pertanian dengan luas per 20 hektar.

” Itu yang disebutkan Pak Zuri ipada waktu kami berkunjung ke perusahaan tersebut,” terangnya

Ditambakanya, secara teknis Zamzami sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB ). Nah ,berdasarkan NIB itu nantinya, baru ada turunan izin lainnya, kalau pihak perusahaan dimaksud mau mengurusnya.

” Yang pasti baru satu NIB itu yang baru keluar dari DPMPTSP , izin yang lainnya belum ada ,” pungkasnya. (roni/feri)