Hukum  

Diduga Jual Sabu, Pria 51 Tahun Ditangkap Polres Pariaman

Tersangka bersama barang bukti. (tns)

PARIAMAN – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Pariaman, Rabu (30/9/200) sore di sebuah rumah kosong Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Lelaki yang diduga sebagai pengedar itu berinisial AR (51) warga Naras I, Kec Pariaman Utara Kota Pariaman yang ditangkap atas informasi masyarakat atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi yang sering dilakukannya di TKP rumah kosong tersebut,” ujar Kasubbag humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L kepada tribratanews.polri.go.id.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang bukti berupa dua plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, sepuluh buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu bong, korek api dan lainnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (arief)