Hukum  

Diduga ‘Garap’ Tujuh Bocah, Pelajar di Dharmasraya Ditangkap

Ilustrasi. (*)

DHARMASRAYA – Salah seorang pelajar ditangkap jajaran Polsek Koto Agung, Sitiung, Dharmasraya di kediamannya di Jorong Sungai Duo, Nagari Sungai Duo. Pelajar yang diketahui bernama AG (18) tersebut diduga melakukan asusila.

AG ditangkap lantaran salah seorang dari orang tua korban melapor atas peristiwa yang dialami putranya. Ironisnya, korban dari pelaku ini mencapai 7 orang. Rata- rata anak di bawah umur. “Umur korban bervariasi, ada yang 7 tahun, bahkan ada pula 2 tahun,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir dalam jumpa persnya di ruang pertemuan Mapolres setempat, Rabu (19/12)

Menurut mantan Kapolres Sijunjung itu, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pelaku di sebuah kamar mandi. Sebelum pelaku melakukan aksinya, terlebih dahulu korban diajak jalan- jalan

“Jurus pelaku dalam menggaet korbannya, dengan cara mengajak jalan-jalan, lalu dibawa ke kamar mandi. Di kamar mandi itulah perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku,” jelas Imran Amir.

Pihaknya mengimbau kepada para orangtua agar lebih berhati-hati dan selalu mengawasi gerak gerik anak masing-masing. “Ini jadi tanggung jawab kita bersama, dan orangtua jangan mudah percaya dengan setiap orang. Apalagi orang yang baru dikenal yang tak kalah pentingnya tanamkan ilmu agama pada anak-anak kita,” ujar Kapolres. (roni/peri)