Diduga Edarkan Narkoba, Warga Lareh Sago Halaban Diamankan di Sawahlunto

Dua orang pengedar narkoba SW,34 th dan RE,32 th yang diamankan Polres Sawahlunto. (subandi)
SAWAHLUNTO – Polres Sawahlunto berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu, Selasa (3/9) di Jalan M Yamin, Talawi.
Penangkapan kedua pengedar Narkoba itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba. Berkenaan dengan itu, Kasat Narkoba dan jajarannya langsung meluncur ke TKP.
Kapolres Sawahlunto AKBP.Zamroni Wibowo,SIK,MHum melalui Kasat Narkoba AKP.Sugianto mengatakan, dua pengedar tersebut adalah Saputra Wirman,34 dan Rio Efendi,32 tahun, warga Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota.
Pelaku tidak bisa berkutik ketika Kasat Narkoba nenemukan barang bukti 0.50 gram sabu yang disimpan di pinggang pelaku Saputra. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan.
Saat ini, keduanya berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba minta masyarakat melaporkan kejadian serupa bila ditemui adanya peredaran Narkoba “Bantuan masyarakat sangat besar artinya untuk memerangi Narkoba di daerah ini,” ujarny. (subandi)