Hukum  

Diduga Edarkan Ganja, Polsek Padang Barat Tangkap Pasutri

 

PADANG – Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengejar ganja kering dan sabu-sabu ditangkap anggota Polsek Padang Barat, Jumat (28/9) dinihari. Dalam pengerebekan itu polisi menyita tujuh paket kecil sabu dan dua paket ganja kering.

Tersangka adalah DK, (35) dan NH (39) diringkus di rumahnya Jalan Ujung Pandan, Kelurahan Olo, Padang. Setelah mendapatkan barang bukti, polisi melakukan pengembangan dan kemudian menangkap Abdul Rozak, (35) di Jalan Pesisir Selayan IV, Nanggalo, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi, didampingi Kapolsek Padang Barat, AKP Firdaus mengatakan dari penangkapan pelaku Abdul Rozak, petugas menyita satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus berwarna kuning.

Penangkapan berawal adanya laporan pasutri sering bertransaksi narkoba di kediamannya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pelaku dierat pasal 112 jo 114 jo 111 UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (guspa)