Hukum  

Diduga Dalangi Aksi Curanmor, Sopir Diamankan Polresta Padang 

PADANG – Petugas Satuan Reskrim Polresta Padang meringkus pelaku dugaan pencurian sepeda motor (curanmor), JF (45) di sebuah warnet ketika sedang tidur di rumahnya .

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/12), kemudian kami periksa dan dilakukan pengembangan. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Minggu (22/12).

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio Soul BA3439 AT sebagai barang bukti. Penangkapan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang diduga telah melakukan pencurian.

Korban dalam peristiwa itu bernama Virgo yang kehilangan sepeda motornya di parkiran warnet di kawasan Jalan Adinegoro, Padang.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi yang dipimpin Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Denny Juniansyah langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Tersangka JF yang sehari-hari bekerja sebagai sopir saat itu diketahui berada di kediamannya di Jondul Rawang, Padang.

Ketika petugas datang, tersangka sedang tidur pulas dan hanya bisa pasrah ketika dibangunkan polisi. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi, beserta sepeda motor sebagai barang bukti. Sesampainya di Mapolresta Padang, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini,” kata Edriyan. (ant/arief)