Hukum  

Diduga Curi Ternak, Warga Lubuk Begalung Ditangkap

Barang bukti kambing diamankan polisi. (antara)

PADANG – Polresta Padang menangkap dua terduga pencurian ternak DR (26) dan SP (30).

“Dua pelaku itu ditangkap pada Jumat (3/1) sekitar pukul 15.30 WIB, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu (4/1).

Ia mengatakan, penangkapan bermula ketika unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Ipda Denny Juniansyah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor :LP/07/K/I/2020/SPKT Unit I tertanggal 3 Januari 2020, di kompleks perumahan Jalan Bandes Batu Kasek, Lubuk Begalung, Padang.

Usai memastikan keberadaan tersangka polisi langsung mengamankan para tersangka. Ketika diinterogasi petugas para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor matik yang digunakan mencuri dan satu ekor kambing.

Berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka mengaku ada dua lokasi pencurian ternak.

Pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 di Batu Kasek, Lubuk Begalung, kemudian sehari setelahnya kembali beraksi di Gurun Laweh.

Namun, barang bukti berupa kambing yang diamankan polisi hanya satu ekor, karena seekor lainnya kabur usai dicuri tersangka.

“Untuk proses selanjutnya kami akan melanjutkan penyidikan, dan melakukan pengembangan seandainya ada lokasi lain tempat tersangka mencuri ternak,” katanya. (ant/mat)