Hukum  

Diduga Curi Handphone, Buruh Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (*)

PADANG – Diduga mencuri seorang buruh bongkar muat ‎ditangkap tim opsnal reskrim Polresta Padang di Balai Pemuda Pasa Mudiak, Kelurahan Pasa Gadang, Padang Selatan, Kamis (15/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka Ari Angga alias Ponger (26) ini telah diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp700 ribu, hasil penjualan handphone yang dicuri pelaku di salah satu rumah kos di Jalan Pasa Mudiak nomor 14, Pasa Gadang, Padang Selatan.

Sebelumnya, korban Abdul Raup pemilik handphone Samsung J5 telah melaporkan kejadian pecurian yang dialaminya ke Mapolresta Padang. Dalam laporannya, diduga tersangka masuk ke dalam kamar kosnya dengan cara merusak pintu kamar.

Setelah pintu kamar berhasil dirusak, pelaku membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam kamar serta membawa kabur handphone korban yang ada di sana. Mengetahui, handphonenya hilang korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang dengan nomor LP/558/B/X/2020/SPKT Unit I.

Menanggapi laporan korban, tim opsnal Reskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Alhasil diketahui pelaku pencurian ini seorang buruh bongkar muat yang merupakan warga di lokasi pencurian.

Tanpa membuang waktu, tim opsnal Reskrim Polresta Padang dibawah komando Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama, langsung ke lokasi penangkapan. Setiba di sana, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.

“Setelah ada laporan, tim opsnal langsung ke lokasi kejadian. Di sana petugas melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Rico mengatakan, hasil penyelidikan ini, pelaku mengarah kepada Ponger yang tidak lain juga warga setempat. Setelah itu, petugas pun melakukan pengintaian terhadap tersangka. Diketahui tersangka berada di pos pemuda tersebut, dan petugas langsung menyergapnya.

“Kita amankan dan tersangka mengakui perbuatannya. Handphone tersebut telah dijual pelaku, dan uang hasil penjualan handphone kita amankan sebagai barang bukti,” tutupnya. (deri)