Diduga Cabuli Dua Keponakan, Paman di Sijunjung Didor Polisi

Tersangka pencabulan

SIJUNJUNG – Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Nas (29), warga Jorong Bukik Tujuah, Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung dilumpuhkan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung karena melawan saat akan ditangkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (19/1/2023).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 04 / I / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023.

“Pada Sabtu 14 Januari 2023 kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solok Ambah yang melaporkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Pelapor yang merupakan orang tua korban menjelaskan anaknya telah dicabuli pelaku yang bernama Nas. Mirisnya lagi pelaku ternyata paman korban.

“Pada Senin 16 Januari 2023 kami kumpulkan keterangan terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” lanjutnya.

Korban berumur 12 tahun yang masih duduk di bangku SD. Persetubuhan diduga terjadi semenjak April 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada Minggu 8 Januari 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban.

“Tim opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya,” terang Kasatreskrim.

Pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Rumbai, tim opsnal mengetahui pelaku bekerja di kebun kepala sawit.

“Namun pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku memegang senjata tajam dan pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas dan kemudian mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan yang ada di kebun sawit tersebut,” kata Kasatreskrim.

“Dan kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.

Setelah berhasil dibekuk dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya juga diketahui pelaku juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap adik kandung korban yang masih berusia 8 tahun. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (deri)