Hukum  

Diduga Cabuli Bocah, Warga Manggopoh Ditahan

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Seorang petani inisial AD (58) warga Manggopoh ditangkap aparat Polres Agam yang diduga melakukan tindakan sodomi kepada seorang anak laki-laki usia di bawah umur di daerah setempat, Rabu (17/7).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Paur Humas Aiptu Septa Beni, menjelaskan, tersangka ditangkap setelah didasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak dibawah umur.

“Kini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian setempat, “katanya.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kejadian kepada aparat kepolisian pada Selasa, (16/7/2019) tentang dugaan tindak pidanan perbuatan Cabul (Sodomi) yang dilakukan AD terhadap anak usia 14 tahun.

Sesuai informasi, kejadian tersebut dilakukan pada 4 Juli 2019 lalu pada pukul 20.00 WIB. Kejadian ini dilaporkan keluarga korban, karena merasa tidak senang atas perilaku korban dan segera melaporkan kepada pihak berwajib. (mursyidi)