Hukum  

Diduga Cabuli Anak Sendiri, Warga Sungai Pagu Ditangkap

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG ARO – Diduga mencabuli anak sendiri, Melati (5) petugas Polres Solok Selatan menahan ZKF (37) warga Sungai Pagu, Solok Selatan pada akhir pekan lalu.

Pelaku diringkus tengah bertugas sebagai satpam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan di Muara Labuh.

Dari informasi yang dirangkum, diketahui pelaku telah bercerai dengan ibu korban. Kemudian, ibu korban telah menikah kembali. MF diasuh oleh neneknya. Sesekali korbanpun dijemput oleh ayahnya dan tinggal beberapa hari bersama ayahnya. Setelah itu, korban diantar kembali ke rumah neneknya.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto melalui Kasat Reskrim, AKP Omri Yan Sahureka mengatakan, dugaan pencabulan itu diketahui dari ibunya yang mendengar keterangan korban.

“Dari pengakuan korban, ayahnya telah dua kali melakukan pencabulan kepada dirinya. Diduga dilakukan rentan waktu saat korban tinggal bersama ayahnya,” katanya.

Dari hasil visum pihak rumah sakitpun menyatakan, jika korban mengalami pencabulan.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Namun, untuk kepentingan penyidikan pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Selatan,” ujarnya.

Jika terbukti pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku diancam pasal 76E yunto pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (af)