Hukum  

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, E Ditangkap di Batam

Satuan petugas dari Polres Padang Pariaman menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Batam. (Ist)

PARIAMAN – Di Batam, selain menangkap salah soerang pelaku pencurian dengan pemberatan, Tim Gagak Hitam bersama Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman juga berhasil membekuk salah seorang tersangka pelaku asusila atau perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur.

Tersangka E, 49, ditangkap di Perumahan Grya Batu Aji Asri, RT 002/RW 20 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Jumat (19/6), sekitar pukul satu dini hari. Penangkapan dengan upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Abdul Kadir Jailani.

Kapolres AKBP Dian Nugraha HBWPS, melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Kadir Jailani, kepada wartawan, menyebutkan, tersangka E diduga melarikan diri sejak Maret 2020, yaitu dengan adanya pengaduan dari keluarga korban, Laporan Polisi Nomor: LP/46/III/2020/Polres tanggal 14 Maret 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, yang baru pulang ke rumahnya, Jumat (19/6) dini hari, sekitar pukul 01.20 Wib, barulah dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan.

Sebelum diterbangkan ke Padang Pariaman, tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Sagulung, Kota Batam. (darmansyah)