Hukum  

Diduga Cabuli ABG, Seorang Datuk Ditangkap Polda

PADANG – Diduga mencabuli dua ABG, seorang datuak ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, Jumat (31/8). Tersangka RU (47) dibekuk di Pasaman Barat setelah mendapat informasi dari orangtua korban.

Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolda untuk proses hukum selanjutnya. Setelah berhadapan dengan hukum ini, RU melepaskan jabatannya sebagai datuk.

Wadir Reskrim Umum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar, kemarin membenarkan penangkapan pelaku cabul tersebut. “Iya, pelaku mantan datuk,”ujarnya.

Dia diduga mencabuli AT 15, dan LH, 15, sejak akhir 2017 hingga April 2018. Lelaki berusia 47 tahun itu ditangkap setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.(guspa)