Padang  

Di-PHK Grand Zuri, Mantan Karyawan Ngadu ke DPRD Padang

Sejumlah mantan karyawan Grand Zuri mengadu ke DPRD Padang diterima Wakil Ketua Ilham Maulana. (ist)
PADANG – Mantan karyawan ZHM Primer Hotel Padang mengadukan nasibnya ke DPRD Padang pada, Selasa (20/4) tentang di PHK secara sepihak oleh pihak Hotel.

Basir (40) pelapor menyampaikan ia diberhentikan pihak hotel tanpa sebab sejak 20 Maret 2021 dan itu berdampak pada haknya yang tidak dibayarkan oleh Management Hotel.

“Saya ke DPRD minta keadilan dan ingin difasilitiasi persoalan ini. Untuk hak yang tidak dibayarkan itu sekitar 9 bulan dan pihaknya telah pertanyakan ke Management Hotel namun sampai hingga sekarang tidak ada respon,” ucapnya.

Ia menyampaikan, masalah ini telah dilaporkan pada Disnaker Padang dan pihak dinas berjanji siap mengawal dan menyelesaikannya.

“Saya telah mengirimkan surat ke Disnaker dan berharap titik terangnya segera didapat,” paparnya.

Dalam kesempatan teraebut Sekretaris Disnaker Padang, Desemberius menyampaikan pihaknya siap menuntaskan masalah itu dengan baik serta akan memediasi dengan pihak Hotel. Apa sebab dari masalah ini dan kenapa bisa terjadi.

“Kita siap duduk bersama menyelesaikan masalah ini,”paparnya.

Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana yang menerima pelapor akan memfasilitasi masalah ini sampai tuntas dan meminta kepada Disnaker Padang mendampinginya.

“Kita siap kawal kasus ini, jika perlu pihak Hotel Grand Zuri dihadirkan ke DPRD. Agar jelas intinya dan pihak pelapor tak dirugikan banyak,”papar kader Demokrat ini.

Ia meminta agar pelapor bersabar menanti penyelesaian masalah ini karena beberapa hari ke depan agenda wakil rakyat Bimtek ke Jawa.

“Insha allah dalam pekan depan kita akan tuntaskan masalah ini,” paparnya.

Di hubungi terpisah, General Manager Zuri Hspitality Management (ZHM) Primer Hotel Padang Zurmi Yanti menyatakan karyawan tersebut baru bergabung pada 1 Desember 2020, dan mengundurkan diri pada 4 Maret 2021 melalui WA dengan alasan sakit.

“Ia baru bergabung pada Desember 2020, dan mengundurkan diri pada Maret 2021. Setelah kita dapatkan penggantinya, ia membatalkan pengunduran diri. Tentu lowongan untuk ia sudah terisi oleh karyawan baru yang saat itu kami butuhkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zurmi Yanti menjelaskan juga, mantan karyawan tersebut berbohong saat mengisi aplikasi karyawan.

“Saat itu ia mengaku sudah menikah. Saat mengancam perusahan ia menyatakan calon istrinya punya koneksi pejabat yang cukup kuat di Kota Padang dan akan melaporkan management hotel. Kita tunggu saja,” tegasnya.(mbeng)