Di Pariaman, Masih Banyak Tanah Masyarakat Belum Bersertifikat

PARIAMAN – Di Kota Pariaman masih banyak tanah masyarakat yang belum punya sertifikat. Keberadaan sertifikat kepemilikan tanah itu sangat penting. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman punya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

Demikian dikatakan Asisten I Administrasi Pemerintahan Umum Sekterariat Daerah Kota Pariaman Yaminurizal usai pembukaan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Palak Aneh Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Kamis (21/1).

Dikatakannya, karena masih banyak lahan di Kota Pariaman yang belum mempunyai sertifikat, BPN punya Prona. Dengan Prona, membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifkat tanah.

Asisten I Setdako Pariaman berharap kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah untuk betul – betul telah mempersiapkan semua surat – surat yang dibutuhkan, apalagi tanah tersebut merupakan tanah kaum atau tanah pusako agar tidak ada masalah yang timbul dikemudian hari apalagi masalah tersebut akan menimbulkan tindak pidana.

Baca Juga  Pandemi Berpengaruh Terhadap Tagihan Listrik Pelanggan

Sementara itu Kepala BPN Kota Pariaman Rita Sastra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pemerintah pusat yang mengharuskan semua warga yang memiliki lahan punya sertifikat. Kota Pariaman salah satu kota yang mendapatkan bantuan tersebut.

Kota Pariaman mendapatkan jatah 1000 bidang tanah untuk proses pengukuran. Desa yang mendapatkan yaitu Palak Aneh dan Marunggi di Kecamatan Pariaman Selatan. Sementara itu, untuk sampai penerbitan sertifikat hanya sebanyak 780 bidang dan sisanya akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran.

“Memang hanya 780 bidang yang dibiayai oleh pemerintah pusat namun sisanya nanti akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran. Jadi pada surat keterangan tersebut akan dijelaskan luas tanah berapa dan siapa pemiliknya. Pada kegiatan ini kami juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan agar nantinya tidak ada lagi masalah yang timbul. Untuk membantu warga dalam proses pengurusan sertifikat, hari ini kita adakan sosialisasinya dan selanjtnya di Kantor Desa ini juga akan kita tugaskan satu orang dari BPN yang akan berkantor di kantor Desa Palak Aneh dan Kantor Desa Marunggi, “ terangnya.

Baca Juga  Desa Marabau Wakili Kota Pariaman dalam Lomba Gerakan PKK Tingkat Sumbar

Untuk semua biaya yang ditimbulkan dalam PTSL tidak dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat cukup menyediakan surat – surat secara lengkap dan mendaftarkannya pada kantor desa secara gratis.

“Semoga saja dengan adanya Prona ini semua masyarakat bisa memiliki sertifikat terhadap tanah yang dimiliki dan selanjutnya bisa digunakan untuk menambah modal usaha sehingga perekonomian masyarakat bisa bertambah, “ tuturnya. (agus)