Agam  

Di Agam, Kendaraan Lebih dari 8 Ton Dilarang Lewat

Salah seorang aparat Dinas Perhubungan Agam memasang rambu larangan angkutan bertonase  melewati tonase dari 8 ton. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Dinas Perhubungan Agam memasang rambu larangan bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton di sejumlah ruas jalan kabupaten. Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang melewati jalan mulai dari Simpang Canduang dan Simpang Biaro menuju Simpang Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar dan sebaliknya.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang baru selesai dibenahi DPUTR Agam beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dishub Agam, Yosefriawan, Jumat (11/1/2019).

Rambu dipasang pada tiga titik persimpangan, seperti di Simpang Canduang, Simpang Biaro dan simpang masuk dari Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar menuju Kaupaten Agam.

“Larangan ini sudah disosialisasikan pada berbagai pihak agar langkah antisipasi kerusakan ruas jalan bisa terlaksana,” katanya.

Di samping itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bukittinggi, sebagai lembaga berwewenang lakukan penindakan terhadap kendaraan atau pihak yang lakukan pelanggaran. (mursyidi)