Dharmasraya Tuai Penghargaan Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik 2022

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan ketika menerima piagam penghargaan Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Di bawah kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Dharmasraya terus bergerak maju. Kemajuan ini diiringi oleh prestasi. Kali ini, Dharmasraya kembali menuai penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022, dengan nilai 88,67. Nilai ini berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi.

Nilai yang diperoleh Dharmasraya merupakan kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat untuk kategori kabupaten, setelah Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73, tipis di atas Dharmasraya.

Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya, Rovanly Abdams mengatakan, tahun lalu Dharmasraya juga memperoleh prestasi serupa. Dharmasraya dan Kota Payakumbuh berhasil meraih zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi, diantara 19 kabupaten, kota se Provinsi Sumatera Barat.

” Sertifikat penghargaan ini diterima langsung Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, pada hari Rabu (1/2/2023) di Padang,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya, Rovanly Abdams kepada Topsatu.com, Kamis (2/2/2023)

Lanjut Rovanly, Bupati Sutan Riska yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah melihat memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang kian tahun semakin baik.

” Penghargaan yang diraih merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemkab Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini bupati berharap standar pelayanan publik di jajaran pemerintaj Dharmasraya lebih baik lagi dimasa mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, pihaknya terus berupaya menerapkan instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Standar layanan dimaksud berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting untuk mencegah pintu masuk korupsi atau pungli,” pungkasnya. ( roni)