Padang  

Desember 2019-Februari 2020, Potensi Banjir dan Longsor Tinggi di Sumbar

Nagari Pakan Rabaa Timur pascagalodo, kerugian mencapai Rp5,5 miliar. (hendrivon)

PADANG – Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran terkait dengan bahaya bencana longsor dan banjir. Potensi banjir dan longsor diperkirakan akan terjadi di rentang Desember 2019 sampai Februari 2020.

Surat tertanggal 29 November 2019 ditujukan kepada bupati/walikota di Sumbar. Karena potensi banjir dan longsor selalu mengancam pada musim penghujan.

“Kita minta masyarakat selalu waspada terhadap bencana banjir dan longsor. Pak gubernur juga sudah mengeluarkan surat edaran bagi bupati dan walikota,”sebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Ramman kemarin.

Dengan surat tersebut Gubernur Irwan Prayitno meminta untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar akibat kejadian bencana banjir dan tanah longsor, selanjutnya diminta kepada bupati dan walikota melakukan sosialisasi mitigasi dan kesiapsiagaan antisipasi bencana banjir dan tanah longsor kepada masyarakat, terutama di kawasan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir.

Kemudian, menyiagakan sumber daya Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadi banjir dan tanah longsor di wilayah masing-masing, terutama di kawasan yang rawan bencana akibat curah hujan tinggi. Menata kembali kawasan perumahan, pemukiman, pertanian dan bangunan lainnya yang berada pada kawasan/daerah rawan banjir dengan mempedomani RTRW.

Mengendalikan izin mendirikan bangunan (lMB) sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang TRDTR) masing-masing kawasan dan daerah. Memprioritaskan anggaran untuk kepentingan mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini dan kedaruratan penanggulangan bencana pada masing-masing daerah. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi pada alih fungsi hutan dan lahan di wilayah masing-masing.

Kemudian, melaporkan upaya kesiapsiagaan antisipasi banjir yang sedang dan akan dilaksanakan di wilayah rawan banjir dan tanah longsor. Membuat Posko 24 jam di wilayah yang rawan banjir dan tanah longsor serta mengaktifkan
Satgas Penanggulangan Bencana dan Kelompok Siaga Bencana, logistik dan peralatan kebencanaan.

Mengaktifkan alat komunikasi (HP/HT) dan selalu mernantau informasi cuaca dan iklim. Melaksanakan koordinasi secara intens dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Basarnas dan TNI/Polri. (yose)