Demi Orang Tua Sakit, Sejoli di Pekanbaru Terlibat Peredaran Narkoba

Ilustrasi.(ist)

PEKANBARU – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap sepasang kekasih berinisial KH (20) dan RS (30) di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menyebutkan bahwa dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 24 butir pil ekstasi dan sabu seberat 42,8 gram.

Dalam pemeriksaan, KH dan RS mengaku nekat menjual narkotika demi membiayai pengobatan orang tua yang sedang sakit.

“Orang tua lagi sakit, Pak. Jadi buat biaya tambahan berobat,” ujar KH saat diinterogasi pada Selasa (10/9/2024).

AKP Bagus, didampingi Kasi Humas Iptu Antoni dan Kanit Lidik AKP Bahari Abdi, menjelaskan kronologis penangkapan.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial RS yang sedang berada di sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi BM 1905 MN,” ujar AKP Bagus.

Baca Juga  Gaji Tak Dibayar 14 Pekerja Asal Jabar Terlunta-lunta di Mentawai

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RS bersama dengan KH yang berada di dalam mobil.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di bangku depan mobil.

“KH mengakui bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari seorang tersangka lain berinisial AN yang berada di Jalan Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan,” jelas AKP Bagus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap AN. Dari pengakuannya, AN masih menyimpan narkotika di samping rumahnya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan delapan plastik klip bening berisi sabu serta 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas hitam di plafon rumah.

Baca Juga  Perancah Jembatan Darurat Kayu Tanam Hanyut

“AN mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial ED yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Bagus.

Lebih lanjut, AKP Bagus mengungkapkan bahwa RS berencana menikahi KH, namun keduanya malah terlibat dalam bisnis narkotika untuk membiayai kehidupan mereka.

“Atas perbuatannya, pelaku RS dan KH dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

“Sementara itu, AN dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutup AKP Bagus.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)