Delapan Tersangka, Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Rugikan Negara Rp5,5 Miliar

Kejati Sumbar

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar pada Selasa (28/5) ini.

Hal itu dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan, Senin kemarin di kantornya.

“Untuk siapa saja tersangka dan apa perannya kita umumkan Selasa,” katanya.

Hadiman mengatakan, dari hasil ekspos yang dilakukan Kejati, terdapat 8 tersangka atas kasus ini.

Sementara itu, dari hasil audit internal, dia menyebutkan total kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp5,5 miliar.

Sebelumnya penetapan tersangka ini, pihak Kejati Sumbar telah memeriksa lebih kurang 37 saksi, termasuk ahli.

Dalam berita sebelumnya, Kejati Sumbar, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi didalam tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp 18 miliar.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut berada pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.

Selain itu, dugaan mark up pegadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolaan hasil pertanian serta unggas pada dinas pendidikan provinsi Sumbar pada tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.

Kemudian yang ketiga juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan dan teknik instalasi tenaga listrik.

Kemudian, program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 miliar pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Dugaan mark up pengadaan barang praktek siswa disektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,2 miliar. (wy)