PADANG – Polsek Koto Tangah mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang.
Pungli yang dilakukan berupa meminta retribusi parkir kepada sepeda motor dan mobil pengunjung di Pasar Lubuk Buaya.
Menurut Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan, satu diantara 8 yang diamankan tersebut merupakan penerima setoran hasil pungli tersebut.
Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku pungli di Pasar Lubuk Buaya berdasarkan keluhan masyarakat yang disampaikan saat melaksanakan Jumat Curhat beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa keluhan masyarakat, yang pertama tingginya pungli yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” katanya, Senin (6/2).
Afrino menambahkan, setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala UPTD Pasar Lubuk Buaya, ternyata pungutan parkir tidak ada kontribusinya kepada pendapatan daerah atau Pemko Padang.
Termasuk pungutan kepada setiap pedagang baik pedagang sayur dan ikan.