Delapan Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya AKBP. H.Imran Amir.S didampingi Kabag OPS Kompol H.Rifa'i dan Kasat Reskrim AKP. Suyanto memperlihatkan pelaku curanmor beserta BB, Senin (2/9) di Mapolres setempat. (Fery Piliang )

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus curian sepeda motor ( curanmor) di wilayah hukum setempat.

Kapolres Dharmasraya AKBP H.Imran Amir yang didampingi kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kabag ops Kompol H.Rifa’ i mengatakan, 8 tersangka curanmor diciduk polisi dari berbagai tempat. Sayangnya ada beberapa orang dari pelaku tergolong masih anak di bawah umur.

“Tentu dalam hal ini kita tetap mengacu kepada UU perlindungan anak. Sebab mereka sudah melakukan aksinya sudah berulang kali,” turur Kapolres.

Dijelaskan Imran dari 8 tersangka itu diantaranya, MRP (16), MRH (16), RP (16), BAD (27), AG (29) MSL (17), HL (16) warga Pulau Punjung. Kemudian AJ (53) warga Muaro Bungo, Jambi.

Pelaku melakukan aksinya dis ejumlah titik seperti parkir umum dan halaman rumah. Sementara alat yang dipergunakan. berupa obeng dan kunci T. “Hasil dari pencuriannya dijual keluar daerah,” tuturnya.

Ada satu diantaranya dari barang bukti tersebut ditukarkan dengan sabu. Agaknya, mereka semua merupakan pemain lama dan juga sudah melakukan berulang kali melakukan kegiatan tersebut.

Imran Amir mengimbau kepada semua pihak, terutama bagi yang memiliki sepeda motor, berhati-hati ketika memakir kendaraannya. (feri)