Data tak Singkron, Rekapitulasi KPU Tanah Datar Dihentikan Sementara

KPU Tanah Datar saat rekapitulasi tingkat provinsi. (romel/kpu)

PADANG – Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi di hari kedua untuk Tanah Datar dihentikan sementara, KAmis (9/5/2019).

Diskornya rekapitulasi untuk Tanah Datar ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) yang telah di putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Sumbar.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan ditemukan banyak perbedaan data dalam berita acara yang disebut formulir model DB yang dimiliki KPU Tanah Datar.

“Jumlah pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) berbeda di setiap tingkatan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pengguna hak pilih juga berbeda,” ujar Vifner di Pangeran Beach Hotel.

Jumlah surat suara yang diterima ternyata juga tidak sesuai dengan jumlah pemilih DPT, DPTb dan DPK.

Bawaslu meminta KPU Tanah Datar memperbaiki sumber data untuk mencari akar permasalahannya. Supaya data yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan.

Bawaslu juga merekomendasikan KPU Tanah Datar segera membersihkan data tersebut, tetapi tidak dalam rapat pleno.

“Perbedaan data itu tidak bisa diperbaiki di sini (rapat pleno-red), karena sesuai peraturan KPU, perbaikan di tingkat provinsi hanya boleh memperbaiki satu tingkat di bawah, yakni tingkat kabupaten/kota. Sementara, sumber masalahnya itu memang dari rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujar Vifner.

Vifner juga menambahkan, jika diperbaiki dalam rapat pleno otomatis akan menghabiskan waktu. Maka KPU Sumbar dan Bawaslu serta saksi memberikan kesempatan KPU Tanah Datar untuk membersihkan data di luar rapat pleno agar data yang disajikan ke tingkat nasional benar benar bersih.

Vifner juga menilai tidak singkronnya data yang dimiliki KPU Tanah Datar bisa jadi berpotensi mempengaruhi perolehan suara. (rom/mat)