PARIAMAN – Wakil Walikota Pariaman Mulyadi membuka uji publik dan penyepadanan hasil pendataan dan verifikasi kerusakan rumah akibat bencana cuaca ekstrim di Kota Pariaman 2025, di aula balaikota, Senin (26/1).
Dikatakan Mulyadi, bencana hidrometeorologi atau cuaca ekstrim yang melanda wilayah Sumbar umumnya, Kota Pariaman khusus beberapa waktu lalu, telah mengakibatkan kerugian fisik yang tidak sedikit, terutama pada tempat tinggal warga.
Mulyadi menyampaikan pemerintah daerah bersama tim di lapangan telah melakukan pendataan dan verifikasi. Namun, data tersebut perlu kita “Uji Publik” kan. Uji Publik penting, karena akan tercipta transparansi dan akuntabilitas.
“Selain itu, dengan uji publik akan tercipta nya keadilan. Kita ingin memisahkan mana yang masuk kategori Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), maupun Rusak Berat (RB) sesuai dengan aturan yang berlaku. Terakhir adalah akurasi data. Data hasil verifikasi ini akan disepadankan (dicocokkan) dengan data kependudukan (Dukcapil) untuk menghindari duplikasi atau kesalahan nama dan alamat (by name, by address),” ujarnya.
Berdasarkan data , ada 22 Rumah di Kota Pariaman yang akan direlokasi, mulai di Kecamatan Pariaman Tengah dengan jumlah Rumah 1 unit RR, lalu untuk Kecamatan Pariaman Utara jumlah 3 unit yang terdiri 1 RR dan 2 RS dan Relokasi 2 unit, terangnya.
“Kecamatan Pariaman Selatan yang terdampak paling parah, dengan jumlah rumah sebanyak 14 unit yang terdiri 4 RR, 1 RS dan 9 RB dengan 8 unit harus Relokasi. Dan terakhir Kecamatan Pariaman Timur jumlah 4 unit dengan rincian 4 RR serta Relokasi 2 unit,” tukasnya.
Dikatakannya data yang sudah akurat, dan valid hasil dari uji publik ini, akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. SK ini adalah dasar legal untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan, sehingga bantuan tersebut nantinya dapat berjalan dengan cepat, dan dapat diimplementasikan langsung kerumah yang terdampak.
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pariaman, Kepala OPD Teknis, Camat, Kepala Desa/Lurah yang daerahnya terdampak, serta Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang rumahnya terdampak. (agus)












