PEKANBARU – Perkara tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2024.
Peningkatan ini menjadi alarm bahaya atas maraknya peredaran narkoba di Kota Bertuah, sehingga berimbas pada semakin beratnya hukuman yang dijatuhkan, termasuk pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, menegaskan bahwa tren kasus narkotika di Pekanbaru menunjukkan situasi yang memprihatinkan.
“Tahun 2024 terjadi lonjakan tajam, baik dalam jumlah perkara maupun jenis hukuman yang dijatuhkan. Ini menandakan peredaran narkotika semakin mengkhawatirkan,” ujar M Arief, Kamis (30/1).
Berdasarkan data Kejari Pekanbaru, pada tahun 2023 terdapat 18 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun, 1 perkara dengan hukuman 20 tahun, serta 6 perkara dengan pidana seumur hidup.
Saat itu, tidak ada satupun terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.
Namun, pada tahun 2024 angka tersebut melonjak tajam dengan rincian 44 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun, 10 perkara dengan hukuman 20 tahun, 11 perkara dengan pidana seumur hidup dan 4 perkara dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati yang dijatuhkan ini menjadi catatan baru dalam sejarah Kejari Pekanbaru.
Empat terdakwa yang divonis hukuman tertinggi ini antara lain Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, yang tertangkap sebagai kurir 64 kilogram sabu.
Selain itu, dua pengedar jaringan internasional, Tommi dan Wikerson alias Son, juga dijatuhi hukuman mati atas kepemilikan 20 kilogram sabu.
Secara total dalam dua tahun terakhir, Kejari Pekanbaru telah menangani 62 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun, 11 perkara dengan hukuman 20 tahun, 17 perkara dengan pidana seumur hidup dan 4 perkara dengan hukuman mati.
Sejak menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Pekanbaru pada Februari 2024, M Arief Yunandi menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika.