Dari Empat Bapaslon, KPU Agam Baru tetapkan Dua Calon

KPU Agam menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rabu (23/9).(mursyidi)

LUBUK BASUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Agam priode 2020-2025 dalam pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bBupati 2020, di aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Agam, Rabu (23/9).

Anggota KPU Agam, Zainal Abadi menyampaikan, KPU Agam menetapkan dua pasangan dari 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Agam.

“Kedua pasangan tersebut sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati Agam, “katanya.

Kedua paslon yang ditetapkan tersebut adalah Hariadi – Novi Endri Dt Simarajo dan Taslim-Syafrizal. Sedangkan dua paslon lainnya Andriwarman – Irwan Fikri dan Trinda Farhan Satria – M.Kasni masih menunggu surat keterangan kesehatan dari tim medis ditambah surat bebas narkotika.

Jika yang bersangkutan segera menyampaikan surat keterangan yang diperlukan, maka otomatis ditetapkan dari bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati Agam.

“Setidaknya rentang waktu paling lama penyampaian surat keterangan tersebut selama 20 hari setelah masa pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, “katanya.

Kalau bisa segera, maka akan lebih baik dan ditetapkan sebagai status calon dari bakal calon. Pihak KPU Agam hanya bersifat menunggu dari pasangan calon bersangkutan.

Mudah-mudahan hal itu segera tuntas dan melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan nomor urut dan lainnya.

“Selain itu, pihak KPU Agam akan menetapkan nomor urut paslon bagi calon bupati dan wakil bupati Agam yang sudah ditetapkan sebelumnya, “katanya.

Direncanakan, penetapan nomor urut pada Kamis (24/9) sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung. (mursyidi)