Dari 65 Tambak Udang, Baru 8 yang Punya Izin di Padang Pariaman

Parikmalintang – Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Ali Amran, pimpin rapat perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang di ruang sekretariat daerah, Senin (2/08).

Terungkap, di Padang Pariaman sekarang ada 65 tambak udang dan yang memiliki izin baru 8. Kemudian yang sudah memiliki kesesuaian tata ruang 10 tambak, dalam proses tata ruang 8 tambak, tidak direkomendasikan 13 tambak dan 26 tambak belum berizin.

Ali Amran menyebutkan, rapat teknis perlu dilakukan untuk pematangan terkait perumusan langkah-langkah pemetaan tambak, yaitu sebelum rapat dibawa ke tingkat Forkopimda karena begitu kompleksnya permasalahan terkait tambak udang tersebut.

Kepala DPMPTSP, Rudy R Rilis menyampaikan, hasil dari rapat tersebut yakni berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman, diperlukan penertiban bagi tambak udang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin. Begitu pula bagi yang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan.

Kemudian, hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak karena telah melalui penelitian yang sesuai ketentuan dan peraturan perundangan.

Sekdakab pun menyampaikan, menjelang turunnya tim gabungan, diminta kepada para Camat turut mengawasi agar tidak adanya pendirian tambak udang yang baru.

Dia berharap, hasil dari diskusi dengan Forkopimda dapat menuntaskan permasalahan tambak udang ini dengan sebaik-baiknya melalui tim gabungan Pemda Padang Pariaman bersama Forkopimda. “Diminta juga kepada seluruh camat terkait agar memberikan rekomendasi yang seragam sehingga nantinya tidak ada perbedaan,” tugas Sekda, sebagaimana dikutip Bagian Humas.

Rapat yang dimoderatori Kepala DPMPTP tersebut juga dihadiri Asisten II, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Perikanan dan OPD terkait lainnya serta parq camat di wilayah Pesisir. -(213)