Dalam Tiga Hari, Polres Dharmasraya Ungkap 5 Kasus Curat dan Curas

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Suyanto saat press conference bersama para pelaku dan barang bukti. (roni aprianto)

DHARMASRAYA – Dalam tiga hari, jajaran polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus itu, diamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, dua unit televisi serta satu unit digital. Bersamaan dengan itu, diamankan pula 5 pelaku. Tiga pelaku terlibat kasus curas kendaraan roda dua dan dua pelaku kasus curat.

Lima pelaku tersebut yakni, Akisman (30) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Irawadi alias Kancil (38), warga Jorong Dusun Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Jeri (24) warga Jorong Padang Rampak, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak. Kemudian, Anggara ( 27) warga Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, dan Asriwandi ( 42) warga Jorong Piruko Timur, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

“Kasus ini berhasil kita ungkap dalam tiga hari pertama saat operasi sikat bulan Oktober ini. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, dalam kegiatan press conference ungkap kasus di gedung Polres Dharmasraya, Selasa (15/10).

Kata Kapolres AKBP Imran Amir, Akisman, Irawadi alias Kancil, dan Asriwandi merupakan target operasi pihak kepolisian. Mereka dikenal lihai dalam melakukan aksinya, bahkan tak segan- segan melukai korbannya. Tersangka melakukan aksinya di Kabupaten Solok Selatan, Solok Kota, Kabupaten Pariaman, dan Dharmasraya.

Dari tangan pelaku diamankan 9 unit sepeda motor dan satu buah BPKB motor honda jenis supra x 125 warna merah hitam dengan nopol BA 2101 VY.

Kemudian, Anggara dan Jeri adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dari tangan kedua pelaku ini diamankan dua unit televisi merek shap. Masing- masing 43 dan 32 inci serta satu unit digital merek tanaka.

“Pelaku curat ditangkap di dua tempat berbeda yakni, di warung mak enek Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, dan Jeri ditangkap di kediamannya, Jorong Padang Rampak, Nagari Padukuan,” jelas kapolres.

Sedangkan pelaku curas ditangkap berawal dari penangkapan Akisman, di Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan. Setelah dilakukan pengembangan, dari keterangan Akisman, kejahatan yang ia lakukan melibatkan dua tersangka lainnya, Irawadi alias Kancil, dan Asriwandi.

“Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Gunung Medan dan Pulau Punjung,” terang kapolres.

Pelaku curas dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir menghibau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar dapat mengambilnya di polres setempat dengan menunjukan kelengkapan surat- surat motor berupa SKNK dan BPKB. (roni)