Hukum  

Dalam Sepekan, Polda Tangkap Empat Bandar Narkoba

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudy Yoelianto serta Kasubdit ekspos kasus tangkapan narkoba, Kamis (23/5). (guspa)

PADANG – Dalam sepekan ini, empat bandar dan pengedar narkotika ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar. Dari keempat tersangka, polisi menyita 16 kilogram ganja kering dan satu setengah ons sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudy Yoelianto, dalam relis kasusnya, Kamis (23/5) mengatakan para tersangka ditangkap di empat daerah, yakni Limapuluh Kota, Agam, Padang Pariaman dan Padang. “Selama Ramadhan ini, empat kasus kita ungkapkan, satu tersangkanya perempuan,” ujar Syamsi.

Keempat tersangka, Mar, S, N dan BJA, saat ini mendekam di tahanan Mapolda Sumbar, untuk proses hukum selanjutnya.

Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) dan (1) sub pasal 112 ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika. (guspa)