Solok  

Dalam Semalam, Polres Solok Gulung Lima Pelaku Narkoba

Ilustrasi.(doc.singgalang)

AROSUKA – Dalam semalam, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika. Para tersangka ini ditangkap pada tiga lokasi yang berbeda diantaranya dua lokasi di Kecamatan Gunung Talang dan satu lokasi di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Proses penangkapan pertama para pelaku yakni berinisial AG (29) warga Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, yang diringkus Tim Spider Polres Solok, pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar jam 21.00 Wib.

Dari tangan AG, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan handphone.

“Benar, kita mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu semalam, berikut dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Lima pria diduga pelaku tindak pidana narkotika, dibekuk dari tempat dan waktu yang terpisah,” kata Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Rabu (17/5/23).

Selanjutnya, tiga pelaku yang diamankan yakni AD (27), RM (19) yang merupakan warga Aia Angek Bukik Gadang, Koto Gadang Koto Anau, Lembang Jaya dan EA (26) yang tercatat warga Koto Gadang, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Ketiga pelaku diamankan dipinggir jalan di Aia Angek Bukik Gadang.

“Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ,” ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya satu pelaku lagi berhasil diamankan Tim Spider Polres Solok berinisial ML (26) yang sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Anau Kadok, Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Dari tangan ML, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) rangkaian alat hisap (bong) beserta kaca pirek yang di dalam nya berisi sisa di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk REAME warna Abu-Abu pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 wib,” jelasnya.

Kelima pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok untuk diproses secara hukum yang berlaku. (rm)