Hukum  

Curi Ternak, Pria Paruh Baya Ditangkap

Pencuri ternak ditangkap polisi di Dharmasraya. (ist)

PADANG – Polisi menangkap seorang pria paruh baya yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak di Kabupaten Dharmasraya. Tersangka adalah HB(55), warga Jorong Sungai Sangkir, Kenagarian Sungai Daerah.

Pelaku diamankan disaat akan membeli sapi warga di Jorong Sido Mulyo, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung. Yang bersangkutan telah dicurigai sebagai pelaku yang telah melakukan pencurian kambing milik warga berdasarkan laporan nomor: LP/69/XI/2019/Polsek Pulau Punjung tanggal 14 November 2019,” kata Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, Selasa (19/11).

Modus yang digunakan pelaku adalah berjanji kepada korban untuk membeli hewan ternak. Di sana terjadi proses tawar menawar, namun karena tak terjadi kesepakatan, pelaku membatalkan pembelian, namun yang bersangkutan malah melakukan pencurian pada hewan ternak yang ditawar selang beberapa hari sebelumnya.

Hasil penyelidikan dan interogasi kepada pria paruh baya tersebut, diketahui yang bersangkutan telah sering melakukan tindakan serupa. Seperti pada beberapa waktu lalu, pelaku membawa satu ekor sapi milik warga Sungai Dareh, yang hingga sekarang belum dibayarkan olehnya, namun sapi tersebut telah terjual.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (guspa)