Hukum  

Curi Kabel Telkom, Dua Pencuri Ditangkap

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan memeriksa barang bukti hasil curian milik PT Telkom, Sabtu (16/2). (*)

PADANG – Dua pemuda Andalas, Padang, dibekuk Satuan Reskrim Polres Solok Kota.Kedua pelaku berinisial, YO (23) dan RAP, (25) melakukan pencurian pada aset milik PT Telkom di Bukit Sundi, Kota Solok berupa gulungan kabel Telkom.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, S.Ik dalam relisnya, Sabtu (16/2) menuturkan, kedua pelaku ditangkap setelah karyawan PT Telkom, Yuliardy melaporkannya ke Polres Solok Kota.

Mendapat laporan, Satreskrim Polres Solok Kota langsung memburu kedua tersangka. Tidak sampai empat jam menerima laporan, pelaku berhasil ditangkap, kata Kapolres Solok Kota.

Keterangan kedua pelaku telah melakukan pencurian kabel telepon milik PT Telkom.

Barang bukti yang diamankan berupa satu gulungan kabel Telkom panjang, dua baju kemeja warna merah putih bertuliskan Indihome Fiber Telkom Akses, Toyota Agya BA 1149 SQ warna abu-abu metalik serta STNK, dua gergaji tangan dan 1 tangga teleskopik.

Atas perbuatannya, pihak PT. Telkom mengalami kerugian puluhan juta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(guspa)