Hukum  

Curi Handphone dan Kotak Amal, Warga Sungai Kambuik Ditangkap

Pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Punjung. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan gabungan Tim Opsnal Polres Dharmasraya, amankan pelaku pencurian dan pemberatan, Angga (32), warga Jorong Sungai Kambuik, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (30/5) sekira pukul 16.30 WIB.

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa, satu unit handpone merk Oppo A3, satu unit handpone merk Oppo A3s, satu unit handpone merk Vivo Y83, satu sepeda motor merk Honda Vario,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, Syafrinaldi kepada Topsatu.com, Minggu (31/5).

Menurut kapolsek, kejadian berawal, Sabtu (30/5) sekira pukul 04.00 WIB, korban, Ayib Prasetiawan (19) meletakkan handpone miliknya di samping tempat tidur. Ketika bangun handpone korban sudah tidak ada. Bahkan isi kotak amal yang biasanya ditaruh di depan pintu warung milik korban ikut hilang.

” Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek pulau Punjung. Mendapat laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” pungkasnya. (roni)