Cuma 61,8 Persen, Pemko Bukittinggi Putus Kontrak Pekerjaan Drainase

BUKITTINGGI – Pemkot Bukittinggi, melayangkan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak dan melakukan blacklist terhadap pelaksana proyek pembangunan drainase di ruas jalan di pusat kota yang menelan biaya Rp12,9 miliar.

Keputusan dari proyek yang dikerjakan dari SMPN 1 Bukittinggi hingga Rumah Potong Hewan (RPH) itu dianggap lalai dan pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Karena kontrak memang sudah habis pertanggal 26 Desember dan banyak pelaksanaan proyek yang tidak sesuai, sebelumnya juga sudah diingatkan oleh konsultan dan pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto di Bukittinggi, Selasa.

Berdasarkan hasil penilaian PPK, menurut Martias Wanto, kontraktor hanya mampu menuntaskan pengerjaan drainase itu sekitar 61,8 persen.

Ia menyebut, prosedur pemutusan kontrak itu telah melalui banyak pertimbangan dan tahapan, di akhir November 2021 sudah mulai terlihat kontrak kritis, sehingga PPK memberi Surat Peringatan (SP 1).

“Ternyata memasuki Desember 2021, semakin tinggi deviasinya, maka diberi SP 2 dan malah semakin tidak sesuai harapan, deviasi semakin menjauh hingga diberikan SP 3,” tegas Martias Wanto.

Martias Wanto mengakui kondisi terkini proyek benar-benar tidak siap, beberapa spot masih ternganga, bahkan ada ruas yang belum tergali hingga sangat riskan dan harus segera ditindaklanjuti.

“Pengamanan dilakukan dengan memagar sekeliling spot, lubang yang masih menganga harus ditimbun, jangan sampai ada korban di lokasi pengerjaan proyek ini,” kata dia.

Martias Wanto juga menyayangkan banyaknya keluhan masyarakat sepanjang proyek itu berlangsung.

“Perekonomian masyarakat dan lalu lintas terganggu, banyak pihak yang sudah mengalami kerugian, ada beberapa warga yang kendaraannya terperosok serta banyak dampak lainnya,” tutup Martias Wanto.

Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi dan Anggota Dewan DPRD setempat beberapa kali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lapangan terhadap pengerjaan proyek ini yang berakhir dengan cek cok di antara Pemkot dengan Pengawas Proyek. (ant)