Agam  

Covid-19 Meningkat, Pemkab Agam Larang Pesta Baralek

Khasman Zaini. (*)

LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan instruksi dengan melarang pelaksanaan pesta perkawinan dan hiburan atau panggung terbuka.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Khasman Zaini, Senin (31/8) menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut.

“Sejak beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Agam mengalami peningkatan yang cukup tajam, jumlah warga yang terpapar semakin mengkhawatirkan, “katanya.

Penyebaran virus corona ini terjadi didominasi dari klaster pesta perkawinan, hiburan atau panggung terbuka, yang marak diselenggarakan sejak sebulan lalu seiring dengan pemberlakukan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Menyikapi perkembangan situasi yang semakin menguatirkan tersebut,

Larangan tersebut diberlakukan, sesuai Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020, yang ditujukan pada seluruh kepala OPD, camat, wali nagari, serta direktur perusahaan se-Kabupaten Agam.

Pihaknya meminta agar dapat menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka, sampai batas waktu yang ditentukan.

“Hal ini mengingat semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Agam, yang kondisi terkini per 31 Agustus 2020 sudah mencapai 116 orang,”katanya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 perlu dilakukan berbagai langkah diantaranya, tidak mengizinkan atau melarang sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan sampai batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20 orang.

“Jika ada tamu yang menghadiri akad nikah berasal dari luar daerah, agar melakukan swab test untuk memutus mata rantai Covid-19, “katanya.

Karena itu diminta OPD, camat, wali nagari dan direktur perusahaan agar dapat melaporkan pelaksanaan instruksi ini satu kali dalam sepekan kepada pimpinan.

Instruksi Bupati Agam diharapkan bisa dipahami dan ditaati masyarakat, sebagai salah satu langkah awal dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Agam. (mursyidi)