Hukum  

Congkel Jok Motor, Komplotan Pencurian di Batusangkar Gasak Rp135,8 Juta

- Polisi memperlihatkan tersangka pencurian IN dan SF serta barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Tanah Datar kemarin. (bakhtiar danau)

BATUSANGKAR – Dua dari empat pelaku pencurian di parkiran beberapa bank di Batusangkar, IN (47) dan SF (53) menghuni sel Mapolres Tanah Datar sejak Kamis (16/7) lalu, setelah dibekuk di dua lokasi.

Tersangka SF dibekuk di Kota Solok dan IN diciduk di Kota Padang. Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto dan Kabag Ops Kompol Ischak dalam jumpa pers, Jumat (24/7) mengatakan, pihaknya tengah memburu dua teman tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tempat kedua DPO ini sudah kita ketahui. Tinggal melakukan penangkapan saja lagi,” sebut Kompo Eridal lagi.

Dijelaskan, korban dalam kasus ini yaitu Rukmini yang biasa dipanggi Upik (54), seorang ASN. Peristiwa berawal ketika korban usai mengambil uang dari Bank Nagari dan diletakan dalam jok sepeda motor bersama 30 emas perhiasan, dan satu ponsel.

Pergerakan Upik sebelumnya telah diamati tersangka sat korban pergi ke ruko Murtia, Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Ketika Upik memasuki ruko, tersangka langsung beraksi dengan mencongkel jok sepeda motor korban. Kemudian tersangka mengambil harta benda milik Upik.

Upik baru sadar kecurian saat berada di sepeda motor enuju Swalayan Bunda. Jok sepeda motor sudah terbuka dan barang-barang miliknya raib.

Modus operandi pelaku kata Eridal, dengan mencongkel jok sepeda motor menggunakan tangan. “Jadi kalau ada pelaku melakukan curat menggunkan tangan, dapat dipastikan pelakunya komunitas ini,” pungkas Eridal.

Dari tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa mobil Avanza dan Xenia, dua sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, dan satu ponsel. Sementara kerugian korban Rp65 juta.

Berdasarkan pengakuan, tersangka telah melakukan aksi di parkiran BNI, Bank Nagari, BRI Batusangkar sebanyak 10 kali dengan menggasak Rp135,8 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan,” katanya. (mr)