Coklit tak Maksimal, Warga Laporkan KPU Ke Bawaslu Dharmasraya

Rizal Gusmendra menyerahkan alat bukti laporan kepada Ketua Bawaslu, Syamsurizal didampingi Komisoner Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Tokoh muda Dharmasraya, Rizal Gusmedra melaporkan KPU Dharmasraya ke Bawaslu sehubungan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutahiran data pemilih Pilkada 2020, Senin (27 /7).

Laporan diterima Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal dan Komisoner Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado.

Menurut Rizal Gusmendra, KPU Dharmasraya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Kata Rizal Gusmendra, ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan PPDP yakni, petugas tidak berasal dari RT/ RW atau jorong yang bersangkutan, pemutahiran data pemilih tidak memakai data pemilu terakhir karena masih ada warga yang sudah meninggal terdaftar dalam pemilih tetap pilkada 2020, petugas coklit tidak mendata tambahan pemilih, tidak mendaftarkan warga dalam data pemilih tetap karena miliki KTP diluar kecamatan, contoh KTP pemilih Pulau Punjung, namun yang bersangkutan berdomisili di di Kecamatan lain.

Kemudian banyak warga yang tidak terdaftar karena tidak memiliki stiker coklit, petugas PPDP memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga atau lainnya dalam satu RT, sementara pasal 10 PKPU Nomor 10 Tahun 2019 berbunyi tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga.

Terakhir KPU tidak melakukan sosialisasi yang substansi terkait dengan pemutahiran data pemilih kepada yang berkepentingan, camat, dan walinagari.

Kemudian juga ia menemukan di Kecamatan Sungai Rumbai, warga yang sudah meninggal masih masuk dalam coklit. Warga ini meninggal 2012 lalu, yakni mantan petugas penyelenggara pemilu 2005.

” Ini tentunya disebabkan PPDP tidak paham dan tidak mengerti dengan amanah yang diberikan oleh KPU. Bisa jadi KPU juga tidak selektif dalam melakukan rekrutmen PPDP dan tidak memberikan bimbingan teknis sebelum mereka ditugaskan,” tegas Rizal.

Ia berharap Bawaslu turun kelapangan untuk membuktikan laporan ia masukkan serta mengingatkan KPU atas kesalahan ini.

Ketua Bawaslu, Syamsurizal mengatakan, laporan ini adalah pesan penting bagi Bawaslu yang memang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin.

” Dalam laporan ada namanya syarat pormal, yakni indentitas pelapor, indetitas pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuain tanda tangan dalam pormulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas. Kemudian syarat materil, yakni adalah peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa kejadian dan ada saksi serta bukti,” terangnya.

“Laporan ini secepatnya kita proses,” pungkasnya. (roni)