Cerint Iralloza Tasya Dilaporkan ke BK DPD RI, Ini Masalahnya

Cerint Iralloza Tasya (ist)

PADANG – Anggota DPD RI Cerint Iralloza Tasya diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Badko HMI Sumbar, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait rangkap aktivitas Cerint yang tetap menjalani program profesi dokter (koas) di RSAM Achmad Mochtar Bukittinggi dan RS M Natsir Solok di tengah tugasnya sebagai anggota DPD RI.

Laporan itu diserahkan Sekretaris Badko HMI Sumbar, Aryanda Putra dan Ketua Bidang PAO, Fadhli Hakimi yang diterima Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI, Wilsa Dwina Yonne di Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI, Jakarta pada Jumat (5/12/2025) lalu.

“Aduan kami ini terkait dugaan pelanggaran etik. Sama-sama kita ketahui di media massa, Cerint melakukan rangkap tugas, di mana dua tugas ini harus dilakukan penuh waktu,” ujar Aryanda Putra pada Sabtu (6/12/2025).

Pengaduan tersebut katanya menindaklanjuti keresahan masyarakat Sumatera Barat terhadap Cerint yang juga aktif menjalankan program koas di beberapa rumah sakit. “Ini jelas tidak efektif dalam membawa aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan pribadi,” tegas Aryanda.

Menurutnya, akan ada fungsi yang tumpang tindih. Satu sebagai senator, dan kedua mahasiswa koas. “Tugas keduanya mengharuskan untuk penuh waktu,” tuturnya.

Aryanda mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi kepada Cerint, namun belum ada jawaban. Termasuk ke pihak kampus. “Kami sudah berupaya meminta klarifikasi ke pihak terkait, dengan Cerint, dengan Universitas Baiturrahmah tempat dia tercatat sebagai mahasiswa, sampai sekarang belum ada balasan,” ungkapnya.

Baca Juga  Bank Nagari dan Magenta Coklat Terima Paritrana Award 2020

Pihaknya telah mencoba meminta audiensi dan penjelasan ke kedua rumah sakit tersebut. “RSUD M Natsir dua hari kemarin membalas surat kamu, cuman normatif saja. Sementara RSUD Achmad Mochtar kami belum mendapat balasan,” kata dia.

Aryanda menjelaskan Badan Koordinasi HMI Sumbar telah melampirkan bukti kuat Cerint menjalani koas di dua rumah sakit tersebut. Salah satunya postingan foto. “Bukti awal pengajuan laporan berupa postingaan dokter RSUD Achmad Mochtar, dokter bersangkutan berfoto mahasiswa koas, salah satunya di dalam foto adalah Cerint,” bebernya.

Selain itu, lanjut Aryanda, Badan Koordinasi HMI Sumbar juga sudah mendapat daftar mahasiswa yang menjalani koas. Hal inilah menjadi landasan kuat dalam laporan ke BK DPD RI. “Kami duga ada pelanggaran etik. Kami serahkan semuanya ke Badan Kehormatan DPD RI,” bebernya.

Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat, Muhammad Jamil juga menegaskan pentingnya menjaga martabat lembaga negara. “Demi menjaga marwah dan integritas DPD RI, kami akan tetap memperjuangkan agar lembaga ini tidak tercoreng dengan tindakan seperti yang dilakukan saudari Cerint,” ujarnya.

Sementara Cerint saat dikonfirmasi tidak membantah aktivitas koas yang dilakukannya. “Saya tidak rangkap jabatan, tapi rangkap mimpi besar. Satu mimpi keluarga dan satu lagi mimpi untuk masyarakat Sumatera Barat,” katanya saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga  Seluruh Pegawai Kejari Pasbar Jalani Tes Urine

“Keluarga berharap saya menyelesaikan pendidikan dokter walau akhirnya memilih jalan pengabdian di DPD RI saat ini, tidak memungkin saya menjalani profesi dokter kelak kalau lulus nanti,” tambah Cerint.

Maka, mau tidak mau lanjutnya, ia harus pandai-pandai membagi waktu untuk menuntaskan pengabdian untuk Sumatera Barat. “Adanya kritikan, saya menghormatinya dan menerima dengan terbuka. Bagi saya itu cerminan besarnya harapan yang ditopangkan kepada saya,” ulasnya.

Terkait apakah boleh saat menjabat sebagai anggota DPD RI sambil menuntaskan pendidikan menurutnya, silahkan publik menilai, karena aturan undang-undang tidak ada melarang pejabat publik menuntaskan pendidikannya.

“Saya sampai hari ini berjuang sekuat tenaga untuk Sumbar dengan kewenangan yang ada di DPD RI, karena saya berada di Komite IV salah satu mitra kami adalah Kementerian Keuangan. Beberapa waktu yangg lalu kami meminta pemerintah mempertimbangkan agar KUR dipermudah. Alhamdulillah, pemerintah akhirnya memberi penegasan bahwa KUR di bawah 100 juta tidak perlu agunan, dan saya akan awasi pelaksanaannya, agar UMKM yang terhambat modal KUR bisa terbantu,” jelas Cerint.

“Lagian ada hikmahnya kritikan yang datang, publik tahu saya menjalankan proses pendidikan, daripada diam-diam, ntar diujung dituduh ijazah palsu pula,” tambahnya. (mat)